Bupati Tegal Umi Azizah dalam minggu ini bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pasar. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.
Umi Azizah, Rabu (16/9) mengatakan, saat ini
perdanya sudah disahkan.
"Ini tinggal perbupnya yang akan terbit dalam minggu ini," ujar dia.
Sehingga bisa menjadi acuan untuk penataan pasar tradisional dan pasar modern di wilayah Kabupaten Tegal.
Perda soal pasar memang rawan gugatan karena perbup hingga kini belum keluar. Karenanya, Satpol PP selaku penegak perda tidak bisa berbuat banyak.
"Kalau perbup keluar, petugas di lapangan tidak bingung dalam menegakkan aturan," katanya.
Persoalan ini dibenarkan oleh Pemerhati Sosial Bambang Asmoyo, saat membahas soal Perda tentang Pasar. Menurutnya, perda ini bisa digugat jika dalam melakukan penataan pasar mendasarinya hanya perda. Sementara perbupnya belum ada.
Sebenarnya banyak toko modern atau minimarket di Kabupaten Tegal yang telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.
Dalam perda tersebut terdapat pasal yang mengatur soal jarak maupun pendirian di wilayah kecamatan.
"Banyak sekali minimarket yang melanggar, itu harus ditindak. Supaya mereka jera dan tidak mengulang lagi perbuatannya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Tegal Imam Wahyudi mengapresiasi pemerintah yang sudah membuat perda soal Penataan Pasar Trasidional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern. Namun sayangnya, pemerintah belum sepenuhnya menjalankan peraturan tersebut. Padahal dalam perda disebutkan, pendirian toko modern di setiap kecamatan hanya ada tiga toko. Jaraknya juga diatur. Setiap toko modern minimal berjarak 100 meter dari pasar tradisional. Jika melihat dari itu jelas melanggar.
Dengan adanya toko modern itu, tentu sangat berdampak pada pedagang pasar. Padahal kontribusi paling tinggi di daerah itu ada di pasar tradisional. Meski demikian, dirinya tidak menolak adanya toko modern. Namun, pemerintah perlu mensinkronisasi soal ekonomi kerakyatan. (guh/ima)