Orang Tua Pembunuh Anaknya karena Sulit Belajar Online, Kubur Sendiri Jazadnya Pakai Cangkul

Rabu 16-09-2020,11:50 WIB

Imam Safi'e (27) dan istrinya, Lia Handayani (26), pasangan suami istri di Tangerang, yang diduga membunuh anak kandungnya lantaran dianggap sulit belajar online, ternyata sempat melapor ke Polsek Setia Budi Jakarta Selatan.

Keduanya mengaku anaknya hilang. "Dari laporan itu, petugas bisa mengungkap korban Keysya Safiyah, anak usia delapan tahun yang meninggal dunia itu," kata Kabag Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edi Sumardi, di Lebak, Selasa (15/9) kemarin.

Keysya memiliki saudara kembar, Keyla Safiyah. Dalam kondisi yang sudah sepi, tersangka mengubur jasad anaknya itu di Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, sekitar 300 meter dari pemukiman.

Sebelum menguburkan Safiyah, mereka terlebih dahulu meminjam cangkul ke warga setempat. Setelah itu, tersangka berangkat ke Cijaku di Kabupaten Lebak menempuh perjalanan tiga jam untuk menguburkan anaknya menggunakan sepeda motor.

Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus pembunuhan anak, yang ternyata dilakukan orangtuanya sendiri itu, hanya membutuhkan waktu 20 jam. Petugas begitu cepat mengungkap identitas korban yang dikubur berikut pakaian, celana jin, dan jilbabnya, setelah menerima laporan kehilangan anak dari Polsek Setia Budi.

Bahkan, ciri-ciri anak yang hilang itu mirip dengan ciri-ciri anak yang dikubur di Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak. Selain itu, juga ada laporan seorang warga 26 Agustus lalu, bahwa ada laki-laki yang meminjam cangkul.

Saat ditanya untuk apa pinjam cangkul, laki-laki itu menjawab untuk menguburkan kucing angora. Warga itu curiga, karena laki-laki tersebut membawa kantong yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan, terungkap Handayani menganiaya anaknya yang duduk di kelas I SD itu dengan mencubit dan memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu ijuk. Sang ibu kesal karena si anak dianggap sulit dibimbing belajar secara online.

Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, Handayani panik dan meminta tolong pada suaminya. Lalu keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam.

Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP. "Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orang tua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," kata Edi. (antara/jpnn/zul)
 

Tags :
Kategori :

Terkait