Sehari Jelang Di-PSBB Total, Jakarta Kian Memerah dan Pasien Positif Covid-19 Catat Rekor Baru

Senin 14-09-2020,08:00 WIB

Sehari menjelang pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta, jumlah kasus baru positif virus corona di ibu kota justru mencatat rekor baru. Bahkan hingga, Minggu (13/9), sebanyak 1.492 orang.

Dengan demikian total kasus positif Jakarta mencapai 54.864 orang. Pada posisi ini, besaran anggaran dan penanganan benar-benar tidak memiliki peran berarti. Meninggkatnya masyarakat yang terpapar virus mematikan itu, tidak diimbangi secar signifikan dengan kesembuhan.

Bahkan data yang diterima Fajar Indonesia Network total kasus yang sembuh hanya 831 orang dengan tingkat kesembuhan 74,8%. Sedangkan yang meninggal bertambah 6 orang dengan tingkat kematian 2,6%.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) secara jelas menyebutkan pemerintah daerah agar lebih transparan dalam membelanjakan anggaran untuk sektor kesehatan di masa pandemi Covid-19. Memerahnya DKI Jakarta dewasa ini, tak terlepas pula dari dugaan korupsi dan pemanfaatan dana penanganan pandemi yang terus menyebar luas.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mengatakan pemerintah pusat dan daerah masih kurang transparan menginformasikan anggaran. Ini terlihat dari hasil pemantauan terhadap 13 daerah menginformasikan penggunaan anggaran di masa pandemi Covid-19 yaitu Aceh, Palembang, Medan, DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jogjakarta, Semarang, Bali, Manado, Kendari, dan Makassar.

”Jika kita melihat SiRUP atau LPSE itu enggak semua daerah, bahkan sedikit yang menginformasikan sekarang sudah belanja apa. Misal, masker berapa banyak, PCR berapa, distribusi ke mana. Itu yang jadi perhatian,” ungkapnya.

Selain itu, Almas juga menemukan laporan adanya politisasi bantuan sosial di sembilan daerah. Salah satunya di Manado dan Kendari. Bentuk politisasi itu, ketika penyaluran bansos ada imbauan agar warga tidak memilih calon lain selain incumbent. Ada juga paket sembako yang ditempel foto kepala daerah.

Apa yang disampaikan ICW ada singkronisasinya dengan makin memerahnya Jakarta. Pemprov setempat telah mengumumkan tambahan kasus baru hari ini dengan catatan, dari total tambahan 1.492 tersebut sebanyak 324 kasus merupakan data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Dengan demikian tambahan kasus baru hari ini seharusnya hanya 1.103 orang.

Itu artinya tambahan kasus per 12 September 2020 Jakarta yang sebelumnya dilaporkan sebanyak 1.440 orang, dengan 324 kasus yang baru dilaporkan kemarin. Maka angka sebenarnya menjadi 1.764 orang. Ini rekor tambahan kasus yang jauh lebih tinggi sejak kasus pertama virus corona dilaporkan di Indonesia pada awal Maret.

Rekor tertinggi tambahan kasus covid-19 di ibu kota sebelumnya terjadi pada Rabu 9 September 2020 sebanyak 1.474 orang. Jumlah kasus baru ini juga setelah memperhitungkan tambahan 448 kasus yang baru dilaporkan keesokan harinya, Kamis (10/9).

Adapun lonjakan tambahan kasus positif covid-19 ini menjadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengetatkan kebijakan PSBB mulai Senin (14/9) hari ini.

”Menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan tambahan kasus di jakarta bisa terkendali. Kalau tidak, dampak ekonomi, sosial, budayanya akan sangat besar,” kata Anies pada konferensi pers secara daring, Minggu (13/9).

Meski kembali mengetatkan PSBB, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI memiliki formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa PSBB transisi yang berakhir beberapa hari lalu.

Salah satu perbedaannya di antaranya kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah hanya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di zona merah.

Kemudian tempat rekreasi, taman, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tutup. Pasar dan pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas maksimal 50%, sarana olahraga tutup, sarana ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya untuk warga setempat, serta tidak boleh berkumpul di ruang publik lebih dari dua orang.

Tags :
Kategori :

Terkait