Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah selesai menggelar persidangan etik terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Ketua KPK Firli Bahuri. Putusan hasil sidang terhadap keduanya direncanakan bakal dibacakan, Selasa (15/9).
Yudi mengaku telah menerima undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang beragendakan pembacaan putusan itu. Ia menyatakan siap hadir.
"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya, ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," ujar Yudi ketika dikonfirmasi, Minggu (13/9).
Yudi diduga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Penasihat KPK Ian Shabir terkait pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi asal Mabes Polri. Rossa diketahui dipulangkan ke Mabes Polri pada 21Januari 2020.
Per 1 Februari 2020, Rossa sudah tak lagi bertugas di KPK sebagai penyidik. Pengembalian Rossa disebut dilakukan lantaran terdapat surat penarikan dari Polri. Sejak saat itu pula, Rossa sudah tak menerima fasilitas gaji dari KPK.
Namun, Polri menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa ke KPK. Surat itu diterima Pimpinan KPK pada 28 Januari 2020. Rossa disebut bakal tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir hingga September 2020 mendatang.
Hanya saja, KPK tetap pada keputusan awal untuk memulangkan Rossa dari tugasnya sebagai penyidik yang dipekerjakan. Yudi diketahui merupakan salah satu pegawai KPK yang kerap menyuarakan dugaan adanya kejanggalan dalam pemulangan Rossa.
Ia, bersama Wadah Pegawai KPK, juga kerap menunjukkan reaksi keras atas pemberhentian rekannya tersebut. Selain Yudi, pembacaan putusan juga bakal dilakukan terhadap sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewas KPK lantaran diduga menyewa helikopter mewah untuk kepentingan pribadi saat berkunjung dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Boyamin mengapresiasi proses persidangan etik oleh Dewas KPK yang dinilainya berlangsung dengan cepat. Ia pun berharap apa yang dilaporkannya itu terbukti dan Dewas KPK dapat menjatuhkan sanksi minimal mencopot Firli dari jabatan sebagai Ketua KPK.
"Minimal dicopot jabatannya, diminta mundur dari jabatannya dari Ketua KPK hanya menjadi Wakil Ketua KPK. Atau bisa jadi lebih tinggi, diminta berhenti dari Pimpinan KPK. Artinya ya out dari KPK gitu ya," ujar Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN).
Selain itu, Boyamin juga berharap Dewas KPK dapat mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Firli berkaitan dengan penggunaan helikopter mewah itu.
Sebab, berdasarkan informasi yang dimilikinya, nominal sewa yang dipatok jauh dari harga pasaran. Sementara, menurut dia, fasilitas diskon termasuk salah satu bentuk gratifikasi.
"Semoga juga Dewan Pengawas mampu mendalami yang lebih jauh dari itu dugaan gratifikasi. Karena apa? Harga sewa yang dibayarkan Pak Firli itu jauh di bawah harga pasaran. Sehingga diduga ada diskon. Kalau duit diskon berarti kan malah ada dugaan gratifikasi," kata Boyamin.
Ia juga meminta Dewas KPK untuk mendalami pemilik perusahaan yang menyewakan helikopter tersebut. Karena, ia menduga perusahaan itu memiliki afiliasi dengan perkara yang tengah ditangani oleh KPK. Ia khawatir hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.