Tenaga Kesehatan Bisa Dapat Rp15 Juta Perbulan

Minggu 13-09-2020,10:40 WIB

Bak pahlawan dalam sebuah peperangan. Di era pandemi covid-19 ini, tenaga kesehatan (nakes) patut mendapat perhatian.

Seperti yang tengah diberikan pemerintah dalam bentuk tunjangan bagi perawat, bidan, dokter dan nakes lainnya. Khususnya yang menangani pasien covid-19.

Kendati demikian, tunjangan kesehatan bagi nakes perlu ada landasan hukumnya, salah satunya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Cilacap mendesak bupati untuk langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan Perbup tersebut.

"Tunjangan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan harus diatur dengan Perbup sesuai dengan amanat Perda," kata Ketua Panitia Khusus III soal Penanggulangan Penyakit Anggit Adi Juwita, Jumat (11/9) lalu.

Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cilacap, Sunardi Adi Wibowo ketika dihubungi radarmas juga menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 447 tahun 2020, terkait insentif tenaga kesehatan khususnya yang menangani pasien covid-19, disebutkan untuk insentif tenaga dokter sebesar Rp15.000.000, dan untuk bidan, perawat sebesar Rp7.500.000, dan nakes lainnya sebesar Rp5.000.000.

"Tunjangan insentif covid-19 itu diterimakan setiap bulan sekali, dengan melihat frekuensi daripada pelayanan nakes khususnya kepada pasien covid-19 di rumah sakit, Puskesmas atau yang ada di masyarakat," katanya, Jumat (11/9).

Adi yang juga Kabid Perawatan pada RSUD Cilacap menambahkan, realisasi pemberian insentif kepada nakes pasien covid-19, sudah dilaksanakan sebelum munculnya Perda Penanganan Penyakit.

Hanya insentif ini tidak berlaku untuk nakes yang tidak melayani pasien covid-19, meski SOP (Standar Operational Prosedure) pelayanan kesehatan harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai level.

"Hanya untuk pasien yang sudah terdeteksi sesuai hasil rapid atau swab itu sudah di ruang khusus atau ruang isolasi, di mana di sana ditangani dokter atau nakes khusus covid-19," tambahnya.

Sebelum munculnya Permenkes tersebut, tenaga kesehatan di Kabupaten Cilacap yang menangani pasien covid-19 di awal pandemi (Maret dan April) mendapatkan insentif dari BTT (Bantuan Tak Terduga) sebesar Rp250.000 perjaga untuk dokter, dan Rp200.000 perjaga untuk perawat.

"Itu sebelum ada Permenkes, dan sudah dibayarkan," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Griyana Dewi menjelaskan, besaran insentif yang bersumber dari APBN tersebut berdasarkan jumlah pasien covid-19 yang dirawat.

"Insentif tidak sebesar itu (dokter Rp 15 juta, perawat Rp7,5 juta), tetapi tergantung dari jumlah pasien covid-19 yang dirawat, itu ada ketentuannya. Jumlah segitu itu kalau maksimal, kalau sebulan full bertugas, kalau tidak ya disesuaikan dengan jumlah hari bertugas," katanya.

Sesuai dengan KMK (Keputusan Menteri Kesehatan), insentif ini tidak berlaku bagi nakes yang tidak melayani pasien covid-19. Meski demikian, nakes ini tetap diperhatikan dengan penggunaan APD lengkap. "Kemudian ada tambahan ekstra fooding atau vitamin," tambahnya.

Terkait rekomendasi dari Pansus Perda Penanggulangan Penyakit soal pengaturan insentif bagi nakes untuk diatur dalam Perbup, menurutnya itu hanya menguatkan aturan yang sudah ada. Karena acuan dari Keputusan Menkes menurut dia juga sudah cukup kuat.

Tags :
Kategori :

Terkait