Punya 14 Ribu Keping, Disdukcapil Brebes Pastikan Stok Blangko KTP-el Aman
Kepala Disdukcapil Brebes bersama Bupati Brebes saat koordinasi dengan Kemendagri terkait pelayanan adminduk di Brebes.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten BREBES memastikan untuk ketersediaan blangko KTP Elektronik (KTP-el) aman. Total, ada 14 ribu blangko yang ada di Disdukcapil BREBES.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Akhmad Ma'mun mengatakan, saat ini stok blangko KTP-el di Brebes mencapai 14 ribu keping. Jumlah tersebut, kata dia, bisa mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir Ramadan nanti.
"Dalam kebutuhan normal pencetakan KTP-el di Kabupaten Brebes rata-rata berada di angka 11 ribu keping per bulan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Rabu 4 Maret 2026.
Dengan jumlah stok tersebut, dirinya berharap kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala berarti. Khususnya selama bulan Ramadan di mana biasanya terjadi penyesuaian jam pelayanan.
BACA JUGA: Ajak Warga Manfaatkan 297 Kios Adminduk di Brebes, Disdukcapil Lakukan Ini
BACA JUGA: Jemput Bola Adminduk: Disdukcapil Bantu Warga Terdampak Tanah Bergerak Padasari Tegal
“Insya Allah masih aman dalam mencukupi pelayanan kepada masyarakat dengan jumlah blangko yang ada saat ini selama bulan puasa . Apalagi, kebutuhan rata-rata 11 ribu keping per bulan," dia menegaskan.
Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan ketersediaan blanko tetap terjaga. Langkah itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi lonjakan permohonan, baik perekaman baru maupun penggantian KTP-el karena rusak atau hilang.
Selain memastikan ketersediaan blanko, Disdukcapil Brebes juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara cepat, transparan, dan tanpa biaya alias gratis.
Dia menegaskan, seluruh layanan adminduk, seperti perekaman dan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga dokumen kependudukan lainnya, tidak dipungut biaya alias gratis.
BACA JUGA: Disdukcapil Buka Layanan Adminduk Pada Lansia dan Penyandang Disabilitas
BACA JUGA: Wali Kota Tegal Minta Disdukcapil Jaga Disiplin dan Profesional dalam Pelayanan Kepada Masyarakat
“Pengurusan adminduk gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang meminta biaya, masyarakat diminta segera melapor,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

