"Kita mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan kan juga sudah sangat kuat. Sejak awal kita sudah mengacu itu. Kalau di Perda malah tidak ada besaran insentif, hanya bisa diberikan insentif. Dan besarannya kita mengacu pada KMK," tandasnya. (nas/zul)
Tenaga Kesehatan Bisa Dapat Rp15 Juta Perbulan
Minggu 13-09-2020,10:40 WIB
Kategori :