Aturan untuk tidak beriklan di media sosial bagi para kandidat Pilkada Serentak 2020 mendatang tengah diuji. Lembaga penyelenggara pemilu berencana tetap melarangnya.
Rencana ini tertuang dalam draf revisi PKPU Nomor Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Pada PKPU No. 4 tahun 2017, larangan beriklan di media sosial tak diatur spesifik. Namun dalam draf revisi yang dibagikan KPU pada uji publik, Jumat (11/9), aturan itu dituangkan pada pasal 47 ayat (5). “Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial," bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, diketahui pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan paslon dan partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa. Baik cetak, elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri ataupun melalui fasilitasi KPU daerah.
Sementara di media sosial, paslon dan parpol hanya boleh berkampanye melalui akun masing-masing. Akun resmi wajib dilaporkan ke KPU satu hari sebelum masa kampanye.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan, jika pihaknya masih mengkaji larangan iklan kampanye di media sosial. “Pertanyaannya apakah ini bisa disamakan perlakuannya dengan media daring," kata Raka Sandi dalam uji publik di Jakarta, Jumat (11/9).
Rencana penerapan aturan tersebut menuai kritik dari perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat. Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati menyayangkan aturan itu. Seharusnya hal itu bisa mencegah kampanye pengerahan massa.
"Justru dengan memaksimalkan pemakaian medsos atau media daring akan lebih bagus, efektif, dan cocok dengan pandemi. Justru harus dibuka. Kalau tidak ada larangan di undang-undang, jangan dilarang," ucap Andi.
Hal senada diungkapkan Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Dia meminta larangan iklan kampanye Pilkada 2020 di media sosial dihapuskan. "PSI mengapresiasi KPU yang terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada pada Desember 2020 di tengah pandemi COVID -19. Untuk itu, PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan. Ini sebagai salah satu upaya mengurangi dan mencegah penularan di saat kampanye Pilkada 2020," kata Isyana.
Menurutnya , penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi saat ini. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi.
"Penggunaan media sosial untuk melakukan iklan kampanye bisa menjadi alternatif yang efektif. Seharusnya kita gunakan juga secara positif untuk kampanye," terangnya.
Dia berharap, dengan diperbolehkannya iklan kampanye di media sosial, visi dan misi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 dapat tersampaikan kepada para pemilih.
"Sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya kluster-kluster kampanye Pilkada," pungkasnya. (khf/rh/fin)