Siapa Bapakmu dan Bapakku yang Sering Disebutkan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking?

Sabtu 12-09-2020,07:20 WIB

Dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK), hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menelusuri sejumlah istilah dan inisial nama yang muncul dalam percakapan keduanya.

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa. Sebab diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". Selain itu, KPK perlu menelusuri inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita dan Joko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa tersebut. Yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurutnya, penyampaian materi tersebut dapat dijadikan bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum. "KPK hendaknya juga mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK. Intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," terang Boyamin.

Selain itu, peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Joko Tjandra diduga melibatkan orang berinisial PG. Boyamin menyebut hingga saat ini orang itu belum didalami oleh penyidik Kejagung.

MAKI, kata Boyamin, juga meminta KPK mendalami dan mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi Kemenkumham soal penerbitan paspor Joko Tjandra pada 23 Juni 2020.

"Padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya, Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap Joko Tjandra. Sehingga penerbitan paspor tersebut bermasalah. Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya terdapat tahap wawancara dan terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," tuturnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan suap terkait red notice Joko Tjandra ke penyidik Bareskrim Polri. Jaksa menyatakan berkas tersebut belum bisa dinyatakan lengkap alias P21.

"Karena ada syarat formil atau materiil yang harus dilengkapi. Karena itu berkasnya dikembalikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (11/9).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Ditipikor) Brigjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan pihaknya baru menerima berkas tersebut. Penyidik akan mempelajari apa saja kekurangannya.

"Perkara yang kita kirimkan di tahap satu belum lengkap, dan tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materiil. Kami Kami akan pelajari dulu. Penyidik akan menjawab P19 yang dikeluarkan Kejaksaan," jelas Djoko.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra kepada Kejaksaan Agung, Kamis (3/9) lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka.

Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait