Pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 ditetapkan sebesar Rp1.743 triliun. Angka ini turun dari Rp32,7 triliun dari RAPBN 2021 yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp1.776 triliun.
"Diusulkan dari Rp1.776 triliun berubah tadi malam, menjadi Rp1.743 triliun atau turun Rp32,7 triliun," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jakarta, kemarin (11/9).
Bendahara negara itu menjelaskan, penurunan target pendapatan negara karena pendapatan dalam negeri juga mengalami penurunan sebesar Rp32,7 triliun. Dari sebelumnya Rp1.775 triliun dalam RAPBN 2021 menjadi Rp1.742 triliun.
"(Penurunan) Sama dengan pendapatan negara, karena yang berubah memang yang ada di dalam pendapatan dalam negeri terutama pos perpajakan," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu merinci, penerimaan pajak mengalami perubahan dari Rp1.268 triliun menjadi Rp1.229 triliun, atau turun sebesar Rp38,9 triliun. Sementara pendapatan dari Bea Cukai justru mengalami kenaikan sebesar Rp1,5 triliun, menjadi Rp215 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp213 triliun.
"Ini terutama kontribusinya dari pendapatan SDA terutama migas karena ada penurunan cost recovery sebabkan kenaikan sebesar Rp2,6 triliun. yakni dari 101,6 menjadi 104,1," ungkapnya.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya, dari PNBP Kementerian Lembaga terjadi kenaikan sebesar Rp2 triliun dari Rp86,2 triliun sebelumnya menjadi Rp88,2 triliun. Sedangkan pendapatan DMO karena ada cost recovery jadi sedikit meningkat Rp150 miliar atau menjadi Rp4 triliun dari sebelumnya Rp3,9 triliun.
Sementara Ketua Banggar Said Abdullah menyebut, penerimaan pajak akan menjadi penentu target pembangunan. Menurutnya, target pemerintah terbilang realistis di tahun 2021.
"Target penerimaan pajak tahun depan di atas pertumbuhan alamiahnya 9 persen," ujarnya.
Target yang tetapatkan, menurut dia, juga memiliki konsekuensi terhadap postur anggaran lain dalam APBN. Untuk itu pemerintah harus memiliki manajemen risiko fiskal yang baik, antara lain tidak boleh lagi menambah defisit anggaran.
Terpisah, pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji berpandangan penerimaan pajak yang dipatok pemerintah di tahun 2021 terbilang realistis.
Selain itu, kata dia, merupakan sinyal bahwa penerimaan pajak 2021 masih belum optimal. Hal ini mengingat perekonomian tahun depan masih rentan dan perlu dijaga.
"Penerimaan pajak 2021 sepertinya menyiratkan kemungkinan shortfall pada 2020, sehingga ditargetkan tidak terlalu tinggi pertumbuhannya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI, Presdien Joko Widodo menargetkan pendapatan negara di 2021 mampu mencapai Rp1.776,4 triliun. Target tersebut ditopang dari sektor perpajakan.
Dari sisi perpajakan, Jokowi meminta untuk melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial. (din/zul/fin)