SU (22), pemuda asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap polisi usai gagal memperkosa janda beranak satu.
Pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu, ditangkap berdasarkan laporan korban. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (10/9), membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
“Dari ciri-ciri dan barang bukti yang kita amankan, pelakunya mengarah ke SU dan yang bersangkutan langsung kami amankan ketika berada di rumahnya,” kata Kadek
Pelaku dengan korban, jelasnya, masih tinggal dalam satu lingkungan yang berada di wilayah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku melancarkan niat bejatnya ketika rumah korban dalam kondisi sepi. Hanya ada korban dengan anaknya yang masih kecil. “Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai,” ujarnya.
Kondisi demikian yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Dengan menggunakan tangga bambu, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar ayah korban.
“Setelah masuk, pelaku mengunci pintu dari dalam dan melihat korban yang sedang tertidur pulas,” ucapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, jelas Kadek, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dari tidurnya.
“Kemudian pelaku buka celana, menindih dengan memegang kedua tangan korban,” kata dia.
Korban yang mendapati perilaku pelaku pun terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal.
“Tidak lama, anaknya menangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena panik, pelaku tinggalkan celana dalamnya di kamar korban,” ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
“Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tetapi dengan cara yang salah,” kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan. (pojoksatu/ant/zul)