Diduga Terima Gratifikasi Rp20 Miliar, Mantan Pejabat Subang Ditahan KPK

Jumat 11-09-2020,09:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Subang Jawa Barat. Dia adalah Heri Tantan Sumaryana (HTS), Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang periode 2012-2016.

Ia merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi (OS). Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik menahan Heri selama 20 hari pertama.

Adapun, kata dia, Heri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019 lalu. Total dugaan gratifikasi yang diterima Heri berjumlah Rp20 miliar.

"(Penahanan) terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers KPK, Kamis (10/9).

Dia mengatakan sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Penetapan Heri sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, tahun 2013-2018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Karyoto, pada November 2012 Heri selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang, diperintahkan oleh Ojang selaku Bupati untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta test pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.

Kemudian atas perintah tersebut, kata Karyoto, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan para peserta calon CPNS sumber K2 agar menyiapkan uang kelulusan. Jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta sampai Rp70 juta. Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung sejak akhir 2012 hingga 2015.

Karyoto menyatakan, penyidik KPK lantas menemukan fakta-fakta yang didukung alat bukti bahwa Heri diduga menerima gratifikasi senilai Rp20 miliar dari para calon peserta CPNS sumber K2 atas perintah Ojang. Penerimaan itu diduga dilakukan dalam kurun 2012-2015.

"Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp3 Miliar," jelas Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan sejumlah penyitaan terkait perkara ini. Di antaranya aset milik Heri berupa uang sebesar Rp105 juta, dan dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berlokasi di Jalan Cukang. KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala BKD Subang berinisial NH berupa sebuah mobil merek Mazda CX 5 tipe 2.0 L AT High.

Atas perbuatan tersebut, Heri disangkakan bersama Ojang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait