Oleh: Dahlan Iskan
PARTI adalah orang kecil dengan berita besar. Singapura terus heboh dengan namanyi: Parti Liyani. Dibebaskannya pembantu asal Indonesia (Disway 8/9: Parti Liyani) itu menjadi berita besar di sana. Juga menjadi viral di medsos yang gila-gilaan.
Besarnya pemberitaan di media mainstream sampai membuat Singapura seolah seperti negara demokrasi saja. Apalagi komentar-komentar di medsos. Yang menggugat perilaku orang besar terhadap orang kecil.
Bagaimana bisa orang begitu kaya melaporkan pembantu yang dianggap mencuri benda-benda bekas yang sebenarnya sudah dibuang: termasuk jam tangan palsu yang sudah berumur 10 tahun, yang dibeli di pinggir jalan di Shanghai.
Hari-hari ini Mbak Parti bak pahlawan di sana. Atau bak sarana penyaluran kesumpekan rakyat Singapura. Ia telah menjadi pahlawan bagi orang kecil yang berani melawan orang besar.
Nama LSM penolong Mbak Parti, HOME, juga sangat dipahlawankan. Sudah begitu banyak buruh migran yang dibantu HOME tapi belum pernah ada yang sedramatis kasus mbak Parti ini.
Demikian juga pengacara Anil Balchandani. Publik Singapura memuji Anil setinggi langit –karena gratisnya dan karena keseriusannya mengurus perkara orang kecil ini. Juga karena Anil sendiri pengacara yang unik: gelar awalnya insinyur, pengalaman kerjanya di permesinan tapi kemudian mendalami hukum.
Waktu Mbak Parti dibebaskan oleh pengadilan tinggi itu sebenarnya masih ada satu perkara lagi yang belum selesai. Mbak Parti baru bebas dari empat tuduhan. Ternyata masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi. Yakni pelanggaran di bandara itu. Menyangkut barang bawaan.
Itu terjadi tanggal 2 Desember 2016. Yakni saat mbak Parti kembali ke Singapura. Di bandara Changi, Mbak Parti ditemukan mbawa barang-barang bermerek.
Bawaan itu mungkin tidak masalah kalau Mbak Parti tidak dalam perkara. Hari itu, saat tiba kembali di Bandara Changi, Mbak Parti ditahan polisi. Itu karena ada laporan ke polisi bahwa Mbak Parti melakukan pencurian di rumah juragannyi.
Mbak Parti sembilan tahun menjadi pembantu rumah tangga di rumah Liew Mun Leong. Ia adalah chairman of the board of directors Changi Airport Group. Ia juga mantan CEO KappelLand. Pernah terpilih sebagai CEO terbaik Singapura tahun 2006.
Waktu dipecat mendadak Oktober 2016 itu, Mbak Parti langsung pulang ke Indonesia. Dua bulan di rumah. Nganggur. Dia balik lagi ke Singapura. Dia ingin bekerja lagi di Singapura. Mbak Parti tenang-tenang saja. Tidak merasa ada kesalahan apa pun yang pernah dia perbuat selama sembilan tahun di Singapura.
Ternyata itu tadi. Saat pemeriksaan paspor di imigrasi, Mbak Parti dibawa ke polisi di bandara Changi. (Jadi, mbak Parti tidak ditangkap di Indonesia seperti di Disway edisi 8/9). Hal itu memang tidak mungkin. Indonesia-Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. Hari itu juga tulisan Disway 8 September sudah diperbaiki, tapi banyak pembaca sempat mendapatkan tulisan yang belum diperbaiki).
Di kantor polisi bandara itu mbak Parti diperiksa. Termasuk bagasinyi. Ditemukanlah di bagasi itu barang-barang yang dianggap ada hubungannya dengan laporan pencurian itu.
Misalnya ditemukan koper Longchamp, jam tangan Gerald Genta, jam tangan Helix, dua iPhone, tas Prada, dan sepasang kacamata Gucci.