Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi petahana yang melakukan pelanggaran PKPU untuk mencegah penyebacaran COVID-19. Tito menyebutkan kasus di Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pohuwato (Gorontalo).
"Pada saat itu mereka cuti 71 hari. Menurut aturan pengganti dapat dijabat dari provinsi dan Kemendagri. Saya berpikir untuk menunjuk Pjs dari Kemendagri, jadi bukan dari daerah. Tujuannya agar pusat mengendalikan kampanye sesuai dengan protokol COVID-19," tegas Tito. (rh/zul/fin)