Kontestan Pilkada 2020 yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Rabu 09-09-2020,07:20 WIB

"Ada potensi ketika ada yang protes atas penetapan paslon yang ditetapkan dan mengajukan keberatan ke Bawaslu sambil membawa massa. Kami akan melakukan pencegahan. Pasangan yang membawa massa banyak tidak akan diregister. Sebenarnya cukup penasihat hukum yang mengajukan," bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman memperbolehkan peserta Pilkada 2020 melakukan kampanye terbuka. Namun, jumlah yang hadir maksimal 100 orang. "Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang saja," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (8/9).

Untuk rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wali kota hanya satu kali. Selebihnya, kampanye dapat dilakukan secara online. "Untuk pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik. Selebihnya secara daring," jelasnya.

Selain itu, untuk kegiatan debat publik dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 orang. "Jadi, kalau ada dua pasangan calon, maksimal 50 orang harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, yang 50 orang dibagi untuk tiga kontestan," paparnya.

Aturan itu, lanjut Arief, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan. "UU tidak membatalkan bentuk kampanye tersebut. Maka, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU. Tetapi KPU mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan. Itulah mengapa rapat umum diatur, bahkan seluruh kegiatan kampanye ada ketentuan agar dilakukan secara daring," bebernya.

Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan. Tujuannya tidak menimbulkan penyebaran COVID-19. Namun, hal tersebut juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.

Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya. "Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 sampai 4 bakal pasangan calon," terangnya.

Dia menyebut masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 alias 71 hari. Hingga saat ini, sudah 734 calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendaftar ke KPUD.

Mereka terdiri dari 25 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati. Kemudian 100 bakal pasangan calon pemilihan wali kota/wakil wali kota.

"Dari jumlah tersebut ada 1.313 laki-laki dan 155 perempuan. Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik. Lalu, 67 bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan," tambah Arief.

KPU juga menyebut persiapan penyelenggaraan Pilkada sudah terpenuhi. Sebanyak 98 persen telah ditransfer ke rekening KPU. Untuk tambahan anggaran APBN, juga sudah dipenuhi. Meski ada beberapa penyesuaian koleksi.

"Akan tetapi, untuk pencairan tahap kedua dan ketiga yang dijadikan satu, sudah dicairkan sebesar Rp2,8 triliun. Serta tahap pertama sudah dicairkan Rp941 miliar. Kami juga menyampaikan kesiapan SDM. KPU RI dan KPU provinsi jumlahnya lengkap. Sementara, untuk KPU kabupaten/kota, ada beberapa yang perlu dilengkapi," urainya.

Pada November 2020, KPU bersiap-siap akan melakukan rekrutmen SDM untuk penyelenggara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelompok PPS. Penyelenggara tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan/PPK) dan desa/kelurahan (PPS) juga tidak ada kekurangan.

"Yang paling penting adalah protokol kesehatan. Ini syarat yang tidak boleh ditawar. Ini mutlak harus diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh pihak. Bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan oleh peserta pemilu dan juga pemilih," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, hari-H pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September 2020. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020. Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September 2020.

Tags :
Kategori :

Terkait