Kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang merestui direksi untuk memiliki lima staf harus dikaji ulang. Pasalnya, ada harga yang harus dibayar mahal terkait implementasinya nanti.
Menurut mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, izin perekrutan staf bergaji Rp50 juta untuk direksi tak bisa dilihat sederhana. Dari pengamatannya, bila dikalkulasi ada ongkos begitu besar yang harus dikeluarkan negara.
"150 BUMN dikalikan 5 staf, dikalikan Rp50 juta, dikalikan 12 bulan sama dengan Rp 450 miliar," kata Fuad Bawazier dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9), seperti yang dikutip dari rmol.id.
Angka tersebut, papar Fuad, akan lebih besar bila ditambahkan dengan beragam tunjangan yang didapat. Seperti tunjangan hari raya (THR), honor bulan ke-13, penyediaan ruang kantor, hingga perjalanan dinas, dan lain-lain.
"Bisa jadi staf ahli itu masing-masing minta sekretaris dan lain-lain yang saya perkiraan tidak akan kurang dari sepertiganya (dari Rp450 M), alias Rp150 miliar," kritiknya.
"Jadi total uang mubazir yang akan hilang menguap sekitar Rp600 miliar. Kok gampang betul ya buang-buang uang negara? Perlu dikaji ulang policy ini," demikian Fuad Bawazier. (rmol/zul)