Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F, yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (gw/zul/fin)