Protokol kesehatan COVID-19 saat pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 wajib diterapkan. Namun, masih ada beberapa calon petahana yang mengabaikan hal tersebut.
Kali ini, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Dia ditegur Mendagri Tito Karnavian karena dinilai tidak patuh aturan. Cellica Nurrachadiana ditegur melalui surat karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon peserta Pilkada.
"Bupati Karawang sebagai bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan dengan arak-arakan massa. Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah COVID-19,” kata Tito di Jakarta, Sabtu (5/9).
Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19. Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tutur mantan Kapolri ini.
Dikatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.
Selain itu, Tito juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," ucapnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Segera melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, tiga kepala daerah ditegur Mendagri. Penyebabnya, para bupati tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan massa terkait pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
Ketiganya adalah Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba. Ketiganya merupakan kandidat petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020 ini.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia berharap proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 jangan sampai menjadi klaster penyebaran COVID-19. Sehingga penyelenggara pemilu dan peserta harus dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dia menilai penerapan protokol kesehatan itu harus dilakukan sejak awal seperti saat pendaftaran menjadi peserta Pilkada dan tidak terlalu banyak membawa simpatisan.
"Saya harapkan pelaksanaan pendaftaran Pilkada Serentak 2020 bukan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," kata Azis di Jakarta, Sabtu (5/9).