Kepolisian Thailand menangkap salah seorang warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga Singapura atas tuduhan memiliki dan menjual senjata serta amunisi secara ilegal.
Dikutip dari The Nation, Sabtu (5/9), WNI dengan inisial A (32) serta warga Singapura, B (26), ditangkap divisi patroli dan operasi khusus kepolisian (191) di sebuah kondominium kawasan Sutthisan, Distrik Huay Khwang, Bangkok Thailand.
Sebelumnya, Polisi mendapat laporan mengenai penjualan senjata ilegal yang mengarah ke mobil Mercedes-Benz merah milik B. Pelat nomor dan registrasinya ternyata palsu.
Dari penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi mendapati tujuh pucuk pistol, 584 butir peluru, granat M67, granat asap KM18, serta dua flash bang.
Menurut keterangan Kepolisian setempat, dua pelaku menjual senjata dan bahan peledak kepada orang asing melalui aplikasi Line dan WeChat, sementara pelanggan membayar pakai bitcoin.
Berdasarkan penelusuran petugas, para pelaku memasuki Thailand menggunakan visa pelajar pada 2019 dan telah menyewa kamar di kondominium sejak Juni lalu dengan biaya sewa 13.000 baht per bulan.
Saat ini keduanya didakwa memiliki dan menjual senjata serta bahan peledak tanpa izin. Semenatara B dikenakan dakwaan tambahan karena memalsukan dokumen resmi pemerintah untuk mobil yang dimilikinya. (der/zul/fin)