Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk kembali menggeliatkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, memberikan keringanan Biaya Penyambungan (BP) tambah daya sebesar 75 persen kepara Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah.
Keringanan biaya itu merupakan program Super Merdeka UMKM/IKM yang mulai berlaku sejak kemarin, 4 September 2020 hingga 3 Oktober 2020. Program ini bagi pelanggan golongan tarif bisnis dan industri tegangan rendah, mulai dari 450 VA, 13.200 VA, hingga 16.500 VA.
"Keringanan biaya penyambungan dilakukan untuk membantu meningkatkan produktivitas UMKM dan IKM di tengah pandemi Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan, Bob Saril di Jakarta, Jumat (4/9) kemarin.
Dia menjelaskan, UMKM/IKM merupakan tulang punggung (backbone) kegiatan ekonomi pada saat ini. Karenanya melalui keringanan BP roda bisnis pelaku usaha tersebut akan kembali normal.
"Kami ingin memberikan ruang lebih besar kepada para pelanggan UMKM/IKM dari Sabang sampai Merauke untuk bisa meningkatkan bisnisnya dengan layanan yang super murah ini," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya memperpanjang subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2020. Semula subsidi diberikan hanya sampai September.
Selanjutnya, stimulus tarif listrik kepada tiga golongan pengguna PLN, yakni golongan sosial, bisnis, dan industri. Layanan ini berlaku dari Juli hingga Desember 2020.
Kemudian penurunan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Oktober-Desember 2020 kepada tujuh golongan. Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Sedangkan pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Terpisah, pengamat ekonomi energi Fahmy Radhi menilai pemberian keringanan tarif listrik dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga roda ekonomi nasional akan kembali tumbuh.
"Akan terjadi peningkatan daya beli masyarakat dan kapasitas produksi memicu ekonomi tumbuh, dan ini bisa mencegah resesi," ujarnya.
Menurut dia, perpanjangan stimulus dan perluasan insentif kepada UMKM, bsinis dan industri, akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan beban biaya masyarakat, membantu UMKM, bisnis, dan industri.
"Kontribusi untuk masyarakat akan menaikkan daya beli, sementara bagi UMKM, bisnis, dan industri dapat mempertahankan dan, bahkan akan meningkatkan kapasitas produksi," tukasnya. (din/zul/fin)