Pemanggilan Saksi Kasus Mantan Jubir HTIMulai Dijadwalkan

Senin 31-08-2020,14:08 WIB

Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dipolisikan. Pasalnya, dia dinilai masih aktif sebagai anggota HTI yang sudah dibubarkan dan dilarang negara.

Polda Metro Jaya mulai menjadwalkan memanggil sejumlah saksi atas laporan yang dilayangkan pelapor.

“Kami akan menjadwalkan memanggil saksi-saksi yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (31/8) dikutip dari Pojoksatu.

Yusri menyebut, saksi awal yang akan diperiksa yakni dari pelapor, selanjutnya saksi dari terlapor.

Karena itu, mantan kabid Humas Polda Jabar itu meminta agar saksi pelapor membawa barang bukti perihal kasus yang dilaporkan tersebut.

“Para pelapor (kita panggil) dan saksi-saksi yang ada dengan membawa bukti yang dilaporkan,” ujgkapnya.

“(Jadwal pemeriksaan) kita tunggu saja,” beber Yusri.

Sebelumnya, Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengaku masih aktif sebagai anggota. Padahal, HTI sudah dibubarkan dan dilarang negara.

Laporan itu terregistrasi dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020 dengan terlapor Ayik Heriansyah.

Ayik Heriansyah yang mengaku pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Jawa Barat dan didampingi Muanas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor. Selain keduanya, ada pula Gus Yasin dan Gus Makmun yang bertindak sebagai saksi pelapor.

Heriansyah mengatakan, dia melaporkan Ismail lantaran masih menyebut dirinya sebagai juru bicara HTI. Ia juga menyebut Ismail terus mempropagandakan khilafah ala HTI melalui media sosialnya.

“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang,” kata Heriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8). (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait