Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditutup selama tiga hari. Sistem kerja pun diubah untuk sementara waktu menyusul sejumlah pegawai yang positif terpapar COVID-19. Para pegawai itu bakal bekerja menggunakan sistem piket (shifting).
"Beberapa pegawai pada Kedeputian Penindakan untuk sementara akan dilakukan dengan sistem shift atau piket," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Ali mengatakan, aktivitas kantor khususnya kegiatan penanganan sejumlah perkara bakal mengalami penyesuaian. Pihaknya sementara waktu menjadwalkan pemeriksaan untuk sejumlah perkara.
Namun khusus terhadap perkara yang memiliki keterbatasan waktu, sesuai undang-undang yang berlaku, kata dia, penanganannya tetap berlanjut. Hanya saja, penanganan bakal dilakukan mengacu pada protokol kesehatan yang diperketat.
"Adapun kebijakan terkait sistem dan jam kerja pegawai pada bidang lainnya sedang dievaluasi kembali untuk dilakukan langkah-langkah sesuai mitigasi risiko," jelasnya.
Ia menjelaskan, pada Kamis (27/8), KPK melalui poliklinik internal dan RSPAD Gatot Subroto melakukan tes swab terhadap 194 pegawai, termasuk di antaranya pegawai yang bertugas di Kedeputian Penindakan. Tes swab dilakukan di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta.
Per Jumat (28/8), ditemukan sedikitnya 13 pegawai, 10 pegawai outsourcing, dan seorang tahanan KPK terpapar COVID-19. Sehingga, total ada 24 orang di Kantor KPK yang positif COVID-19.
"KPK telah mengambil langkah terhadap para pegawai yang telah terkonfirmasi positif dengan dilakukan isolasi mandiri dan telah dalam pemantauan layanan kesehatan tempat tinggal terdekat," ungkap Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, pimpinan serta jajaran eselon I dan II sepakat memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh pegawai selama 3 hari. WFH bakal dilakukan terhitung sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9).
"Kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari tersebut," ujar Nawawi.
WFH dikecualikan bagi sejumlah pegawai yang bertugas di Kedeputian Penindakan. Sebab, kata Nawawi, kinerja penindakan mesti dilakukan di kantor dan tak bisa ditinggalkan.
Ia menambahkan, aktivitas bekerja di Kantor KPK bakal kembali normal pada Kamis (3/9). Namun, diungkapkan dia, ada pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor yakni 50 persen dari kapasitas guna mencegah penularan COVID-19.
"Tetapi secara umum kita bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin 31 Agustus tersebut sampai dengan tanggal 2 September hari Rabu. Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu Insyaallah pada hari Kamis mendatang," tuturnya.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan bakal tetap berjalan. Ia mengatakan, mekanisme penyidikan nantinya bakal diatur lebih lanjut oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.
"Kan ada penyidik yang lainnya. Pekerjaan tetap dituntaskan dan kita harus tetap sehat," tukasnya. (riz/gw/zul/fin)