Pertemuan itu diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Dia diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, salah satunya bertemu Joko Tjandra. Selanjutnya, Pinangki diberi hukuman disiplin.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (riz/gw/zul/fin)