Jarang Terlihat Pakai Masker, Jerinx Jalani Rapid Test dan Uji Swab Covid-19

Rabu 26-08-2020,20:31 WIB

Usai menjalani rapid test sebelum dijebloskan ke tahanan Mapolda Bali, Jerinx, drummer band Superman Is Dead (SID) menjalani tes lanjutan Covid-19. 

Diketahui, selama pandemi Covid-19, pemilik nama I Gede Ari Astina itu sering beraktivitas di luar rumah. Termasuk ia sering berbagi pangan ke masyarakat di Twice Bar, Kuta. Ia beraktivitas seperti biasa, bahkan jarang terlihat mengenakan masker.

Saat rapid test sebelum dipenjara, hasil tes suami Nora Alexandra Philip itu nonreaktif. Setelah itu, Jerinx mengikuti test swab berbasis PCR. Ternyata, hasilnya juga negatif Covid-19.

“Negatif (hasil tes swab PCR, Red),” kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi seperti dilansir dari Radar Bali Jawa Pos, Rabu (26/8).

Sementara itu, dari perkembangan kasus diketahui berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut telah dinyatakan P21 alias lengkap pada Rabu (26/8) sore. Dengan begitu maka akan segera disidangkan.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto. Dijelaskan Luga, bahwa tanggal 19 Agustus lalu pihak Kejaksaan Tinggi Bali menerima penyerahan berkas tahap 1 dari penyidik Polda Bali.

Lalu dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut, apakah sudah memenuhi sarat formil dan materil dari sebuah berkas.

“Jadi ketika Jerinx ditetapkan tersangka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke Kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah 6 orang yang dipimpin langsung oleh Aspidum (asisten pidana umum),” jelasnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 19 Agustus pihaknya menerima penyerahan berkas tahap 1. 

“Terhadap penelitian dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Sudah dinyatakan P-21 hari ini,” terang Luga.

Dikatakan Luga setelah rampung di tahap 1, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap 2. Pada pelimpahan tahap 2 ini nanti akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali kepada penuntut dari Kejati Bali.

“Kapan waktunya itu (pelimpahan tahap 2) ranahnya penyidik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jerinx jadi tersangka pada Rabu (12/8) lalu buntut dari adanya laporan oleh IDI Bali. Laporan itu terkait postingan JRX di akun sosmed Instagramnya yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. (rb/mar/yor/mus/JPR/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait