Sekolah di Zona Merah dan Oranye Tak Boleh Buka, Pemerintah Harus Awasi Ketat Pemda

Selasa 25-08-2020,10:40 WIB

Sementara itu, Kemendikbud mengakui memang banyak daerah sudah mengajukan izin membuka kelas tatap muka. Bahkan, ada pemerintah daerah yang ngotot ingin membuka sekolah, padahal masih di zona merah virus corona.

"Ada yang keras, kekeuh, ingin tetap buka. Padahal kalau kita lihat data, ini masih (zona) merah," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suhartono Arham.

Suhartono mengungkapkan, bahkan juga pemda yang berada di zona merah itu bersurat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim agar diizinkan membuka sekolah.

"Kemendikbud menolak permohonan tersebut. Alasannya, hanya wilayah di zona hijau dan kuning yang bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Menurut Suhartono, wilayah di zona hijau dan kuning pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk membuka sekolah. Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

"Karena itu jawaban dari pihak kita tetap kalau zona merah dan oranye sama sekali tidak kita perbolehkan," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri memahami bahwa seringkali ketentuan dari pusat hanya dipahami secara parsial.

Karenanya, Kemendikbud terus mengolah informasi dari daerah dan melakukan koordinasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang memungkinkan.

"Kemendikbud telah melakukan diskusi bersama kepala dinas terkait implementasi kebijakan SKB 4 Menteri. Dalam diskusi tersebut, para kepala dinas saling bertukar praktik baik pembelajaran selama masa pandemi," ujarnya.

Namun, ketika koordinasi sudah dilakukan tetapi sekolah masih melakukan pelanggaran ketentuan SKB 4 Menteri, kata Jumeri, kepala sekolah tersebut bisa diberi sanksi oleh Pemda. Kemungkinan terberat, bagi yang melanggar SKB Empat Menteri itu akan dicopot jabatannya.

"Yang memberi sanksi adalah pemda atau dikdasmen. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah di satuan pendidikan adalah Pemda," tegasnya.

"Pemberian sanksi tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah daerah setempat. Sebab pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menentukan izin pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka," pungkasnya. (der/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait