Buruan Tukar, Uang Kertas Edisi Khusus Rp75 Ribu Hanya Dicetak 75 Juta Lembar

Selasa 18-08-2020,07:00 WIB

Terkait penggunaan dan peredaraannya, Perry mengatakan UPK 75 Tahun RI pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah dan sudah bisa dipesan dalam jaringan (daring) melalui laman BI.

“Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender 17 Agustus 2020,” katanya.

Uang rupiah khusus itu bisa dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id menyesuaikan dengan situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19. Aplikasi ini bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS.

Masyarakat, dapat memperolah uang khusus itu melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sama dengan nilai nominal uang memperingati HUT ke-75 RI itu.

“Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran dengan pemesanan online,” katanya.(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait