Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun.
”Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun," kata Ida.
Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.
”Ada pun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Ida.
Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. (fin/zul/ful)