Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Namun, hal itu sebagai langkah terakhir untuk mendisiplinkan warga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri tetap akan mengedepankan upaya preventif dalam penegakan disiplin memakai masker. Tindakan tegas berupa proses hukum menjadi alternatif terakhir guna mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat.
"Jadi kepolisian dalam penegakan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium. Jadi penegakan hukum itu adalah fase yang paling terakhir. Jadi kita tetap mendahulukan terkait dengan preemptive preventif," katanya saat konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (13/8) kemarin.
Dijelaskannya dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Polri berusaha melakukan penegakan hukum dengan melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pelanggar.
Selain itu juga melakukan upaya pembinaan dengan mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti seruan untuk memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak ketika berada di tempat umum.
"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa laksanakan, itu akan kita ke depankan terus," ujarnya.
Terkait inpres, Awi menyebutkan ada empat perintah Presiden kepada kepolisian dalam mendukung upaya pengendalian COVID-19. Pertama Polri harus mendukung sepenuhnya pemerintah daerah (pemda) dalam pengerahan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Polri juga diminta untuk bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemda melakukan patroli guna memantau penerapan protokol kesehatan. "Sudah dilaksanakan atau belum (oleh masyarakat)," katanya.
Lalu, Polri diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat berperan aktif dan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan COVID-19. "Terakhir, Polri diminta memantau efektivitas penegakan hukum terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin dilakukan masyarakat di lapangan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan COVID-19 Kolonel Aloysius Agung mengatakan keterlibatan TNI dalam penerapan Inpres No 6/2020 adalah untuk mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Jadi, perlu saya tegaskan bahwa peran TNI bukan terlibat penegakan hukum. Kami murni mem-backup, mendukung sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa kami mendukung peran Pemda," katanya.
Dikatakannya, TNI telah banyak terlibat di dalam penanggulangan penyakit berbahaya.
"Kami melaksanakan penjemputan WNI ke Wuhan, dilanjutkan dengan penyiapan karantina di pulau Galang. Kemudian, pada saat Presiden menyatakan ini sebagai pandemi, maka dibentuk Gugus Tugas melalui SK Kepres Nomor 7 yang diperbarui Nomor 9," kata dia.
"Di dalam SK tersebut, pembentukan Gugus Tugas telah melibatkan berbagai macam institusi, baik dari kementerian, lembaga, termasuk di dalamnya TNI dan Polri," katanya.
Ia mengatakan bahwa peran TNI terkait dengan pelaksanaan Inpres adalah dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan pemda dan kepolisian. "Itu didasarkan pada Pasal 7 UU 34, dimana ada angka 9 dan 10. Pada Angka 9 kita diperbantukan kepada Pemda dan 10 kepada Polri," katanya.