Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tegal kesulitan memenuhi permintaan informasi publik dari masyarakat. Jumlah yang tidak bisa dipenuhi oleh PPID sekitar 78 persen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, Rabu (12/8) mengatakan, dinas kesulitan karena data yang diminta pemohon tidak dimiliki oleh PPID. Permintaan informasi publik di tahun ini, sebanyak 170 permintaan informasi dari 13 orang yang mengajukan permohonan. Dari jumlah itu, sebanyak 108 permintaan dipenuhi. Sedangkan, 10 permintaan tidak dipenuhi, 41 keberatan, 11 sengketa, dan 1 sengketa berhasil dimediasi.
"Dalam setahun ini hingga Juli 2020, ada 18 permintaan dari 7 orang. Sebanyak 4 permintaan dipenuhi, dan 14 permintaan informasi tidak dipenuhi. Untuk keberatan dan sengketa belum ada," katanya.
Alasan PPID tidak memberikan informasi kepada pemohon, tambah Dessy Arifianto, di antaranya informasi yang diminta di luar penguasaan PPID, informasi atau data yang diminta tidak tersedia di PPID, dan PPID pembantu tidak bersedia memberi informasi yang diminta. Selain itu, OPD yang sudah mengirimkan informasi badan publik jumlahnya sangat kecil. Dari 48 OPD, sekitar 14 OPD yang datanya mendekati lengkap. Bahkan, ada beberapa OPD yang sama sekali belum mengirimkan informasi badan publik.
Kelengkapan yang harus dimiliki OPD dalam memenuhi informasi badan publik, di antaranya Kerangka Acuan Kerja (KAK), Profil Badan Publik, Program dan Kegiatan, Website, dan PPID.
"Penilaian Keterbukaan Informasi Publik PPID Utama Kabupaten Tegal tahun 2019 mendapatkan nilai dari website hasil klarifikasi sebesar 11 poin, SAQ verifikasi 81,51 poin, dan uji publik nilainya 86. Jumlah penilaian sebesar 68,55 poin," tambahnya.
Jika melihat dari kategori penilaian, lanjut Dessy Arifianto, Kabupaten Tegal belum masuk kategori apa pun. Hal itu karena kategori cukup rentan nilai antara 70-79, kategori baik 80-89, dan kategori sangat baik 90-100. Untuk tahun 2020, dinas targetkan masuk kategori sangat baik.
Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kusnianto memaparkan tentang PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Tegal. Tujuannya untuk memberikan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik, dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Dinas berharap, adanya peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas. (guh/ima)