Ekonomi Indonesia Terancam Resesi, Paket Stimulus Berlanjut Hingga 2021

Rabu 05-08-2020,09:40 WIB

”Pemerintah juga akan terus lakukan relaksasi regulasi. Salah satunya adalah dengan transformasi regulasi melalui RUU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga telah menempatkan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk penguatan modal kerja kepada UMKM maupun korporasi. Hingga saat ini, dana yang sudah disalurkan perbankan senilai Rp43,17 triliun kepada penerima sebanyak 519.797 debitur.

”Penempatan dana di BPD sendiri totalnya ada Rp11,5 triliun. Diharapkan ini dapat memutar perekonomian di level masyarakat,” katanya.

Secara keseluruhan, ia mengatakan program yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 bertujuan untuk menjaga kehidupan dan menjaga mata pencaharian masyarakat.

Menjaga kehidupan dilakukan dengan menekan virus, memperluas testing, karantina dan kapasitas perawatan, mencari obat, meningkatkan kapasitas sektor kesehatan, serta menyiapkan produksi dan distribusi vaksin. (fin/zul/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait