Sekertaris Desa (Sekdes) Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, IA (36), terancam hukuman berat alias maksimal. Oknum sekdes yang nekat membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) warga terdampak covid-19 itu, dijerat pasal berlapis.
Bahkan, polisi tengah berkordinasi dengan pihak terkait, untuk memasukan kasus itu ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). "Owh jelas. Jelas ini (hukuman pelaku) kita perberat dan kita akan masukan ini ke tipikor juga," ungkap Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat menggelar konferensi pers, Senin (3/8), di Mapolres Brebes.
Kapolres menyebutkan saat ini, dirinya sudah berkordinasi dengan Kasatreskrim, KBO, dan beberapa Kanit terkait kasus tersebut. Oknum sekdes tersebut, papar Kapolres, diancam kurungan penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya diberitakan,
Polres Brebes berhasil mengamankan oknum sekdes di Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes yang membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Selasa (28/7) lalu. Ternyata, oknum sekdes itu nekat, karena sakit hati dengan kepala desa (kades).
Salah satu motif pelaku itu terungkap saat Polres Brebes menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Mapolres Brebes, Senin (3/8). Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, modus atau motif tersangka membawa kabur uang BLT DD, lantaran sakit hati dengan kades Petunjungan.
Sayangnya, saat dilakukan penangkapan, uang yang dibawa kabur tersangka sudah ada sebagian digunakan. Sehingga, uang yang diamankan oleh pihak kepolisian tinggal Rp122 juta. (ded/zul)
(ded)