Meski terkesan tidak banyak kendala tetapi proses penangkapan buronan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra disebut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis cukup sulit.
Bahkan Idham menyebut buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut terbilang licik karena sering berpindah tempat saat hendak ditangkap.
“Dia ini (Djoko) memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7) dikutip dari Pojoksatu.
Mantan kapolda Metro Jaya ini mengakui, pihaknya sempat kesulitan mencari keberadaan Djoko. Namun, kemudian mendapat informasi keberadaan Djoko di Malaysia.
Idham kemudian memerintahkan anak buahnya segera membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut langsung mengirim surat kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kita bentuk tim karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia. Alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan,” tutur Idham.
Proses kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil. Sampai akhirnya Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Pada hari Kamis (30/7), Komjen Listyo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit.
Diketahui, Djoko Tjandra dinyatakan buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.
Majelis PK MA memvonis direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar, dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu. (fir/pojoksatu/ima)