Fraksi PAN DPRD Kota Tegal kembali menyinggung perizinan tempat karaoke di Kota Tegal saat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7) siang.
Sebelumnya, Fraksi PAN menyinggung perizinan tempat karaoke saat Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/7). Ketika itu, Fraksi PAN meminta Pemkot Tegal untuk menertibkan tempat karaoke tidak berizin.
Alasannya, karena menimbulkan praduga yang tidak baik terhadap Pemkot Tegal, dan rapat paripurna selanjutnya dijawab akan diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Fraksi PAN Ely Farisati mengatakan Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada wali kota yang telah memperhatikan dan akan menindaklanjuti permasalahan tempat karaoke yang sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Tepatnya 6 Februari lalu, yang sebenarnya menurut Fraksi PAN pun sudah terlambat.
“Karena seharusnya menindaklanjutinya sebelum izin tempat karaoke habis, sehingga tidak sampai terjadi kekosongan peraturan yang menyebabkan terjadinya praktik usaha yang tanpa izin bisa berjalan di Kota Tegal,” kata Ely.
Menurut Ely, hal tersebut sangat disayangkan karena bisa menyebabkan ketidakpastian dalam usaha dan bisa memuncukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi.
Sebelum ada aturan yang jelas, Fraksi PAN meminta wali kota menutup semua tempat karaoke yang tidak berizin. “Yen wani aja wedi-wedi, yen wedi aja wani-wani,” ujar Ely. (nam/zul)