Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Saan Mustopa menghendaki Evi Novida Ginting dikembalikan ke posisinya sebagai Komisioner KPU RI. "Komisi II DPR ingin agar Putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting sebagai Komisioner KPU. Artinya, putusan PTUN dilaksanakan," ujar di Jakarta, Selasa (28/7).
Komisi II DPR, lanjutnya, telah mengadakan rapat terkait kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN. Karena itu, Komisi II DPR tidak memutuskan pengganti Evi, setelah keluar Kepres. Sebab, Evi mengajukan gugatan ke PTUN.
"Justru kami memberi kesempatan Evi mencari keadilan. Sehingga Komisi II DPR menunggu putusan PTUN. Kami akan bahas lagi karena amar putusan PTUN sudah keluar," imbuhnya.
Saat ini keputusan berada di pemerintah. Apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Dia berharap putusan PTUN itu bisa mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI.
Terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut nasib Evi tergantung sikap Presiden Jokowi. "Banding atau tidak itu terserah presiden. Tapi poin pentingnya, keputusan presiden hanyalah tindak lanjut dari putusan DKPP," ujar Fadli.
Dia menanti sikap yang akan diambil Jokowi. Apabila presiden tidak banding, artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap dan segera dilaksanakan. Tetapi kalau presiden banding tentu prosesnya masih berlanjut. Sehingga putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. (rh/zul/fin)