Karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, yakni surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dipastikan akan segera diperiksa.
Dia akan menjadi obyek pemeriksaan penyidik terkait Djoko Tjandra setelah Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap jenderal bintang satu tersebut.
SPDP nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung.
Selain itu, juga ditandatangani langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Salah satu poin dalam SPDP tersebut, memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan.
Dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Perwira menengah ini menjelaskan, SPDP tersebut merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.
Kemudian, terbit juga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut pidana terkait upaya melindungi koruptor yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain diusut pidana, Prasetijo juga diperiksa Divisi Propam Polri karena pelanggaran etik dan disiplin.
Dia juga segera menjalani sidang etik terkait pelanggaran internal kepolisian. (jpnn/ruh/pojoksatu/ima)