Tentara yang Mutilasi Pacarnya Pakai Gergaji Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Minggu 19-07-2020,06:00 WIB

Upaya Deri Permana (DP), mantan tentara yang terlibat pembunuhan pacar sendiri mencari keringanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Majelis hakim lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu memperkuat vonis yang sudah ada.

“Putusan terhadap Prada DP sudah kita terima belum lama ini. Hasilnya menguatkan putusan dari Dilmil 1-04 Palembang maupun Dilmilti 1 Medan,” ungkap Kepala Dilmil 1-04 Palembang, Letkol Sus Siti Mulyaningsih SH MH, belum lama ini.

Dengan begitu, DP tetap dipidana dengan penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, almarhumah Vera Oktaria, awal Mei 2019 lalu.

Dalam amar putusan tersebut, DP dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa korban dengan diawali perencanaan terlebih dahulu. Adapun terkait upaya pelaku memutilasi korban ini tidak terbukti perencanaannya, walaupun yang bersangkutan sempat membeli koper dan gergaji.

Akan tetapi, yang menjadi memberatkan DP, karena berupaya menghilangkan jejak perbuatannya. Saat ini, DP sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Merah Mata dan statusnya sebagai anggota TNI juga sudah dicabut.

“Informasi yang kita dapat, yang bersangkutan ini berencana untuk mengajukan peninjauan kembali,” tuturnya.

Terpisah, Oditur Militer Palembang, Mayor CHK Andi Putu yang dihubungi melalui ponselnya membenarkan adanya putusan kasasi dari MA untuk DP.

“Salinan putusan dari MA sudah kita terima. Amar putusannya tidak berubah dan malah menguatkan putuan dari Dilmil 1-04 Palembang yakni pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa sendiri usai divonis Dilmil 1-04 Palembang sempat mengajukan banding ke Dilmilti 1 Medan dan vonisnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian ajukan kasasi ke MA.

“Yang bersangkutan juga sudah dicopot sebagai anggota TNI dan menjalani hukuman sebagai warga sipil di Lapas Kelas I Merah Mata,” pungkasnya. (afi/ce2/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait