Vonis Ringan Dua Penyiram Novel Dinilai untuk Lindungi Anggota Polri Supaya Tak Dipecat

Sabtu 18-07-2020,11:20 WIB

"Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta," ujarnya.

Usman pun menilai persidangan sandiwara ini tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi. Sebaiknya, pihak berwenang memulai kembali penyelidikan dari awal dengan proses yang independen, efektif, terbuka dan imparsial.

“Pengadilan sandiwara ini merupakan salah satu preseden terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena meniadakan penghukuman pelaku sesungguhnya, serta meniadakan perlindungan para pejabat anti-korupsi yang berintegritas," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai vonis bagi dua penyerang Novel Baswedan merupakan cermin perlindungan negara terhadap penegak hukum.

"Yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Nawawi enggan memberi tanggapan, terkait putusan tersebut sebagai jaminan perlindungan negara terhadap penegak hukum. "Itu bergantung masing-masing orang menerjemahkannya," ujarnya.

Ditambahkannya, dirinya juga tak bisa menilai apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa. Namun, dia memastikan KPK tidak akan pernah kendur dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Upaya dan semangat pemberantasan korupsi tidak boleh pudar dan KPK akan terus berada di garda terdepan," katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait