Seorang driver taksi online, R (35), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menyeret artis FTV Hana Hanifah. R inilah yang menjemput Hana Hanifah, setelah mendarat di Bandara Kualanamu.
Tidak hanya R, Polrestabes Medan juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni J. Warga Jakarta yang diduga sebagai mucikari itu kini dalam pencarian polisi, karena buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam menjelaskan hasil gelar perkara menetapkan tersangka R yang menjemput Hana dari Bandara Kualanamu menuju hotel dan kemudian membantu Hana. R dijanjikan uang untuk mengurus Hana selama di Medan. Dari pengakuannya dia diupah Rp4 juta.
“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain yaitu saudara J dari Jakarta yang kita duga adalah mucikari dari Jakarta. Menurut saksi dari saudari H bahwa saudara J mengaku profesinya adalah fotografer. Mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta,” jelasnya.
R sendiri langsung ditahan. “Kemudian untuk saudara J ini yang sedang kami dalami ke jakarta. Kemudian terhadap dari keterangan saudari H bahwa dia telah menerima uang transferan sebesar Rp20 juta ini dari saudara J atau mucikari yang ada di Jakarta,” lanjut Riko.
“Kita bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Hana dan A pria yang bersamanya di hotel di Medan diperbolehkan pulang karena statusnya saksi dalam kasus ini. Saat penggerebekan itu, polisi menyita selain satu kotak alat kontrasepsi juga ada 5 handphone.
“Yang saat ini kita lakukan penyelidikan pendalaman. Tiga (hp) kita amankan dari saksi HH, 1 tersangka dan 1 milik saudara A,” ungkap Riko.
Lalu siapakah A yang memesan jasa Hana? “Aaksi A ini mengaku warga kota Medan, tapi dari tanda pengenalnya yang bersangkutan warga atau penduduk Pekanbaru. Pengakuan saksi A dia terakhir karyawan swasta. (nin/pojoksatu)