"Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut. Serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan," ujar Sahroni.
Perjanjian tersebut menganut prinsip retroaktif. Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
"Perjanjian itu juga ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri," paparnya. (rh/zul/fin)