Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia Dicuriga karena Mafia,DPR: Ini Harus Dibongkar

Selasa 14-07-2020,10:00 WIB

"Karena paspor yang dikeluarkan, dikembalikan enggak dicap, enggak dicap yang ditarik itu. Kami tarik, melalui pengacara dikirim. Ini enggak dicap. Berarti dia enggak ada di perlintasan formal kami," kata Jhoni.

Jhoni menjelaskan paspor Djoko Tjandra diurus pada 22 Juni 2020 dan jadi pada 23 Juni 2020. Lalu pada 27 Juni 2020 ditarik kembali.

"Jadi, paspor tidak pernah dipergunakan yang bersangkutan keluar Indonesia. Saya katakan 'de jure' dia di Indonesia. 'De facto'-nya, mari kita para penegak hukum karena imigrasi kan 'supporting'," katanya.

Dikatakannya, penarikan paspor tersebut dilakukan setelah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung. Paspor tersebut kemudian dikembalikan via pos. Jhoni mengaku tidak tahu siapa yang mengembalikan paspor tersebut.

"Hanya di amplop tertulis Anita Kolopaking selaku penasihat hukum," katanya.(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait