Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia Dicuriga karena Mafia,DPR: Ini Harus Dibongkar

Selasa 14-07-2020,10:00 WIB

Santainya Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko S Tjandra alias Joker ditengarai ada keterlibatan mafia. Untuk itu, DPR meminta Pemerintah untuk mengungkapnya, utamanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta agar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengungkap adanya jaringan mafia hukum dalam kasus Djoko Tjandra. Sebab begitu mudahnya buronan tersebut keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi.

"Djoko Tjandra tidak mungkin sendirian, tidak mungkin urus hal-hal kecil sendirian, pasti melibatkan orang dengan kualifikasi tertentu. Ini keterlibatan jaringan hukum, ini harus dibongkar," katanya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7).

Politisi NasDem ini menduga ada jaringan mafia yang membantu buronan cassie Bank Bali ini. Terlebih Joker bisa memperoleh paspor Indonesia, padahal yang bersangkutan sudah menjadi warga negara asing.

"Ini tamparan bagi kita, memalukan sekali, bukan hanya penegak hukum dan Polri, tapi kami juga malu karena dikerjai Djoko Tjandra. Pihak kejaksaan dan Polri mencari namun perlu peran imigrasi, ini kecolongan, bilang ini sulit namun apa yang bisa dilakukan," ujarnya.

Dia yakin, buronan 'kakap' ini tak mungkin mengurus paspor sendiri dengan mendatangi kantor imigrasi. "Pasti ada pihak-pihak yang mendukungnya," ungkapnya.

Karena itu, dia meminta Ditjen Imigrasi mengungkap siapa yang terlibat dalam pembuatan paspor Djoko Tjandra tersebut. Ditjen Imigrasi segara harus 'bersih-bersih'.

"Djoko Tjandra tidak mau konyol dengan datang ke kantor imigrasi lalu ditangkap, pasti semua dipersiapkan dengan mulus, dari tempat menginap hingga datang ke kantor imigrasi. Jam berapa harus datang, siapa yang melayani di kantor imigrasi, lalu jalur mana yang digunakan," katanya pula.

Kolega taufik dari Fraksi PPP, Arsul Sani juga mempertanyakan Ditjen Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang bisa menerbitkan paspor Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Papua Nugini, lalu bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor Indonesia," katanya.

Ditjen Imigrasi harus menjelaskan proses kehati-hatian sebelum mengeluarkan paspor seorang buronan.

"Seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan dan terpidana, saya ingin Dirjen Imigrasi memberikan jawaban apa adanya. Kalau ada kelalaian dan kesalahan, akui saja," ujarnya.

Sedangkan anggota Fraksi PAN Syarifuddin Sudding juga merasa ada yang aneh dengan Imigrasi. Sebab seorang warga negara asing dan buronan Indonesia bisa masuk ke Tanah air tanpa terdeteksi. Terlebih pihak Imigrasi juga bisa menerbitkan paspor Djoko Tjandra pada 23 Juni.

"Ini jadi pengetahuan umum dan tidak perlu cari alasan. orang ini merupakan napi yang (kasusnya) telah berkekuatan hukum tetap, tapi kenapa paspor atas nama yang bersangkutan bisa keluar tanggal 23 Juni yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara tanpa koordinasi dengan penegak hukum," katanya.

Sementara Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan paspor atas nama Djoko Tjandra kini telah ditarik kembali. Paspor tersebut juga belum pernah dipakai yang bersangkutan untuk ke luar negeri.

Tags :
Kategori :

Terkait