Ladang Ganja Seluas Satu Hektare Ditemukan di Kebun Kina Milik Pemerintah

Selasa 14-07-2020,09:40 WIB

Ladang ganja satu hektare ditemukan di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang banyak ditumbuhi tanaman kina. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Sub Bagian Komunikasi PTPN VIII Reza mengatakan ganja yang ditemukan polisi di lahan perkebunan Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini milik penggarap ilegal.

Dikatakannya, pelaku merupakan penggarap ilegal yang seringkali diberi teguran untuk tidak menggunakan areal tersebut. Sebab, lahan tersebut bukan areal yang dikerjasamakan.

"Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam bentuk polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul telah melakukan penyisiran rutin, namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).

Menurutnya, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pengukuran lahan-lahan yang akan dikerjasamakan termasuk blok tersebut. Saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Penanaman ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan. Sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut," katanya.

Ditegaskannya, Manajemen PTPN VIII akan terus menginventarisir serta berkoordinasi bersama pihak kecamatan setempat dan pihak kepolisian untuk bersama-sama membongkar jaringan pengedar ganja tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi dan kami secara terbuka untuk bersama-sama kepolisian dalam membongkar jaringan pengedaran ganja ini, semoga ke depan tidak terulang kembali hal serupa di tempat lainnya" katanya.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis, (8/7).

"Saat itu, polisi menangkap 2 pelaku dengan barang bukti ganja basah seberat total 3 kilogram," katanya.

Setelah mengamankan dua pelaku awal, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Akhirnya didapat tiga pelaku lainnya dan lokasi ladang ganja ini pada Minggu (12/7).

"Para pelaku yang ditangkap yakni YN, A, M, C, dan D tersebut memiliki peran yang berbeda. Empat pelaku menjadi pengedar dan seorang pelaku menjadi penanam dan penjaga ladang ganja," katanya.

Untuk menutupi aksinya, para pelaku menanam ganja di antara rimbunnya pohon Kalitus (Eucaliptus) dan berbagai tanaman sayuran dan pohon pisang yang ditanami oleh masyarakat seluas 1 hektare.

"Para tersangka mengaku, pembukaan lahan ganja sudah dimulai sekitar 1 tahun lalu dan telah memasuki masa panen 3 kali. Dalam 1 kali panen mereka bisa mendapat ribuan pohon ganja dengan berat kering 20 hingga 40 kilogram.

Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menerangkan, ganja yang diamankan berumur sekitar 3 sampai 4 bulan dengan tinggi 1 meter yang ditanam tumpang sari secara acak.

Tags :
Kategori :

Terkait