Kasus Telkomsel Apa Hanya FPH Pelakunya? Atau Ada Orang Kuat di Belakangnya

Minggu 12-07-2020,11:00 WIB

Kebocoran data Denny Siregar, mungkin hanya sebagian contoh dari kasus yang mencuat. Diyakini ada banyak kebocoran data publik yang tidak ter-blow up lantaran enggan melaporkan.

Meski demikian, ini menjadi pintu masuk agar Bareskrim Mabes Polri, khususnya tim ciber crime yang ditunjuk bisa membongkar kasus ini.

”Kepada Telkomsel, ada baiknya juga bisa membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Bukan lips service. Bahaya sekali jika ini terus terjadi. Jangan-jangan masih banyak data lain diambil dan diumbar lantaran pasal tidak suka,” terang aktivis 98 Maruli Hendra Utama, kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Sabtu (11/7) kemarin.

Ditambahkannya, Telkomsel tentu sangat memahami bahwa Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber itu sendiri. ”Yang menarik dari kasus Denny Siregar ini, pelakunya pekerja kontrak. Begitu longgarnya, ada apa ini?” terang Dosen Fisipol Universitas Lampung (UNILA) di Lampung itu.

Apa yang telah diungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan menangkap FPH dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel, merupakan hal lumrah. Tetapi, publik berharap apakah hanya FPH pelakunya. Atau ada ”orang kuat” di belakang kasus ini.

”Enggak mungkin rasanya. Akses besar itu diberikan orang yang notabene pekerja dengan status outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya. Tapi dari sini Polri menemukan petunjuk,” harapnya.

Di sisi lain, Polri sambung Maruli bisa mendalami apakah kasus ini berada pada level kejahatan abu-abu, atau masuk dalam Cybercrime yang sebenarnya sudah lama dilakukan untuk menyerang pemerintah.

”Ini bukan mustahi. Ada pihak di luar yang sama. Memanfaatkan data. Perlu dicatat, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara berasal dari data diri, itu panduannya,” terang Maruli.

Jika ditarik lebih dalam lagi, besar kemungkinan ini merupakan bagian dari Cyber Espionage. Sebuah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.

”Toh buktinya sudah terlacak. Pelaku memasuki computer network system pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized,” ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Kepolisian mendalami kasus ini termasuk meminta operator seluler menyelidiki indikasi data pengguna bocor, seperti yang ramai dibahas di media sosial baru-baru ini.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam keterangan resminya menegaskan, pihaknya telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler.

”Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” terang kata Johnny G Plate.

Kementerian juga menegaskan penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mengantongi sertifikasi ISO 270001, soal keamanan dan kerahasiaan dalam mengelola data pelanggan.

Sertifikasi tersebut wajib dimiliki operator seluler, menurut Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ”Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001,” kata Johnny.

Tags :
Kategori :

Terkait