FPH (26), pelaku yang diduga membobol data Denny Siregar, sudah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (10/7) kemarin. Di hadapan polisi, FPH mengungkapkan alasan yang mengejutkan terkait tindakannya itu.
Dari situlah kasus ilegal akses data pengguna operator Telkomsel atas nama Denny Siregar itu akhirnya terungkap. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaoldi mengatakan dari hasil investigasi, FPH melakukannya, karena tidak suka dengan korban.
"Pelaku tidak menyukai postingan Denny Siregar," kata Reinhard singkat.
Kemampuan FPH mengakses data Denny Siregar ternyata tidak lepas dari pekerjaannya, yakni customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Dalam menjalankan aksinya, lanjut Reinhard, FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar, tanpa izin di database Telkomsel.
Kemudian, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 mengunggah di akunnya. "Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," tutur Kombes Reinhard.
Reinhard menegaskan, tersangka FPH sendiri bukan bagian dari tim akun @opposite6890.
Atas perbuatannya, FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/mg8/jpnn/zul)