Pelaku remas bokong yang sempat meresahkan warga Kota Malang, AJ (30), akhirnya berhasil dibekuk Polresta Malang Kota, Jatim. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Besar, Klojen, Kota Malang.
Sebelumnya, AJ melakukan tindakan asusila itu, Rabu (24/6) lalu, pukul 16.30 WIB. AJ meremas bokong korbannya, US (30), saat wanita itu sedang berjalan kaki di Jalan Sunan Muria.
"Tiba-tiba dari arah belakang korban ada motor dengan kencang melaju lalu berhenti dan mohon maaf (pelaku) meremas pantat atau bokong dari korban," ujar Kombes Leonardus Simarmata.
AJ tak menyangka jika aksinya terekam oleh CCTV atau kamera pengawas. Oleh karena itu, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan juga didukung oleh beberapa saksi yang ada di lokasi.
"Barang bukti satu motor Honda Vario, satu buah jaket, satu buah topi yang dipakai pelaku, termasuk rekaman CCTV di lokasi," kata Leo. Pelaku sendiri mengaku bahwa motifnya melakukan aksi tidak senonoh tersebut karena perbuatan iseng.
"Hanya iseng saja, kan di medsos kan ada, itu (remas bokong)," kata AJ kepada polisi. Pelaku mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tidak senonohnya tersebut kembali.
"Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ngopibareng/zul)