Sering Dijadikan Tempat Pencabulan, Hotel Harus Diawasi Ketat

Sabtu 11-07-2020,11:40 WIB

Ditambahkan Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat upaya pencegahan kasus pelecehan sesual tidak pernah putus dilakukan. Kemensos telah melibatkan berbagai pihak termasuk kampanye nasional untuk perlindungan anak.

"Namun untuk kasus atau wilayah tertentu, memang masih perlu tingkatkan," ujarnya.

Harry menambahkan, keterlibatan LPAI, Komnas Anak, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) secara intensif terus dilakukan sehingga dapat berperan melakukan upaya mensosialisasikan pentingnya tanggung jawab dan perlindungan keluarga terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya.

“Kami juga telah memberikan tugas kepada Pekerja Sosial agar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771 dengan Nomor WA 081238888002 bisa dihubungi kalau ada kasus anak yang terjadi," tambah dia.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur yang dilakukan FAC.

Tersangka melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan di bawah umur. Modus operandinya, tersangka biasa berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak jalanan, lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya diajak/ditawarkan menjadi foto model. Anak yang dianggap mau, dibawa ke hotel.

FAC dalam menjalankan aksinya dengan menyetubuhi anak korban sambil divideokan menggunakan tiga buah kamera beberapa di antara tersembunyi. Jika anak korban menolak untuk disetubuhi maka akan mendapat perlakuan kasar berupa dipukul, ditendang, ditampar, dan tidak diberikan uang. Anak korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan sebesar Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait