Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, terjadi peningkatan restrukturisasi kredit hingga periode 29 Juni 2020 mencapai Rp740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur baik UMKM maupun non UMKM.
Dari Rp740,79 triliun, terdapat peningkatan jumlah debitur UMKM sebanyak 101.578 dengan nominal realisasi meningkat 3,08 persen menjadi Rp 317,295 triliun.
"Sebanyak 100 bank umum sudah mengimplementasikan (restrukturisasi), dilihat dari tabel, terdapat peningkatan 101 ribu, lalu (nominal realisasi) naik 3,08 persen jumlah debiturnya," ujar Anto dalam video daring, kemarin (8/7).
Adapun realisasi restrukturisasi terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur UMKM dengan total baki debet Rp46,82 miliar. Sedangkan dari jumlah debitur, realisasi restrukturisasi terbanyak berada di wilayah Jawa Barat sebesar 1,489 juta debitur dengan nilai Rp 98,95 miliar.
Terdiri dari UMKM sebanyak 1,202 juta debitur dengan nilai Rp42,71 miliar dan non UMKM sebanyak 287.159 debitur dengan nilai Rp56,23 miliar.
"Selanjutnya berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi terbanyak terjadi pada sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,460 juta debitur dengan total baki debet Rp182,829 miliar," katanya.
Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, terjadi peningkatan debitur di wilayah Jawa Barat lantaran kawasan tersebut merupakan provinsi dengan profil ekonomi yang ditopang oleh industri dan jasa.
"Jawa Barat memiliki kawasan industri di Karawang untuk kawasan industri dan juga Bekasi, Bandung, Depok, dan Bogor untuk sektor Jasa. Sedangkan sektor pengolahan dan sektor jasa merupakan yang paling banyak kena dampak dari Covid-19," katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (8/7).
Di sisi lain, menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit oleh perbankan. Padahal, OJK sendiri telah menginstruksikan bank di Tanah Air untuk memberikan keringanan kepada para UMKM yang terdampak Covid-19.
"Perlu diperhatikan adalah restrukturiasi yang dipertanyakan sebab skemanya business to business. Sehingga bank masih memperhatikan risiko dari restrukturisasi. Oleh sebab itu, akan banyak UMKM yang tidak memperoleh restrukturisasi karena risiko yang besar," pungkasnya. (din/zul/fin)