“Paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” papar dia.
Ketentuan Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 ini yang kemudian digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapus.
Artinya, pengaturan hasil pilpres yang diikuti dua paslon kembali ke aturan UUD 1945 dan UU Pemilu.
Berdasarkan aturan dimaksud, maka kemenangan Jokowi-Ma’ruf disebut Habiburrokhman sudah memenuhi syarat.
Paslnya, secara suara nasional, pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan total suara 55,50 persen.
“Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” bebernya.
Dengan demikian, sambungnya, syarat 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia sudah dipenuhi Jokowi-Ma’ruf. (pojoksatu/ima)