FU (15) belakangan menunjukkan kejanggalan dan memperlihatkan gelagat tak wajar. Kian hari, pihak keluarga semakin dibuat bertanya-tanya.
Lebih tepatnya curiga. Terlebih saat melihat perut FU tampak begitu membuncit. Tak wajar untuk remaja seusianya.
Sabtu (4/7), sekitar pukul 18.00 WIB, pihak keluarga bermaksud menuntaskan rasa curiganya. Berlatar belakang kondisi perut FU yang tampak membuncit, sang orang tua lantas membeli testpack.
Ambyar. Hasilnya FU positif hamil. Usut punya usut, ternyata itu ulah sang paman korban. Hendri Bebasno (39). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng pun lantas turun tangan.
Ya, LPA ambil peran untuk mendampingi korban. Ternyata, korban hamil empat bulan. “Korban sangat tertutup. Tersangka ternyata paman kandung korban yang seharusnya bisa melindungi,” kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono.
Fakta mulai terungkap. Ternyata sudah sekitar dua tahun hubungan terlarang terajut. Begitu pengakuan korban. “Kalau hubungan intim, pengakuannya sudah empat kali,” sebut Eko.
Sekali di Metro dan tiga kali di rumah tersangka ketika istrinya tak ada di rumah. Korban selalu diberi uang oleh tersangka Rp100 ribu, usai berhubungan intim.
Konyolnya, dari bukti hubungan terlarang ini juga ditemukan surat-surat cinta. “Ada bahasa cinta-cintaan-lah. Saling kirim surat meski rumahnya tidak berjauhan. Ini memang butuh pendalaman. Apalagi korban tipe anak yang tertutup. Perlu diperiksa psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaan korban,” ungkapnya.
Alhasil, kini tersangka yang diketahui warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, itu pun harus berurusan dengan polisi. Ya, perbuatan bejatnya itu telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan pencabulan anak di bawah umur. Dengan Nomor Laporan: LP/796 -B/VII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tgl. 4 Juli 2020.
“Tersangka Hendri Bebasno diserahkan keluarga korban ke Polres Lamteng, Sabtu (4/7), sekitar pukul 22.00 WIB,” sebut Yuda.
Tak mampu mengelak, Hendri pun mengakui perbuatannya. Pengakuannya, pencabulan dilakukan pada Februari 2020.
Ketika itu, korban meminta uang. Tersangka mengatakan bahwasannya akan memberikan uang kepada korban dengan syarat mau melakukan hubungan intim. Korban menyetujuinya.
Perbuatan bejat itu diakui tersangka dilakukan di rumahnya. Tak jauh dari rumah korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur/zul)