Terdampak Pandemi Covid-19, Sekolah dan Kampus Swasta Angkat Bendera Putih

Selasa 07-07-2020,20:00 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih khawatir angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merosot menyusul kondisi pendidikan swasta di tanah air yang mulai angkat bendera putih menghadapi dampak pandemi. 

Karena bila sekolah dan kampus swasta banyak yang tutup karena dampak pandemi Covid-19, maka yang terimbas lebih jauh IPM bisa jeblok.

Wakil Ketua Komisi X Dr Abdul Fikri Faqih, Selasa (7/7) mengatakan, sebagian sekolah dan kampus swasta di tanah air mulai menyerah setelah terkena dampak dari lamanya pandemi Covid-19. Ada informasi dari sekolah maupun kampus di dapilnya, kemampuan mereka membiayai operasional hanya sampai Agustus ini. Sisanya bergantung pada jumlah siswa dan mahasiswa baru yang mendaftar. 

Dampak pandemi secara luas turut menyapu berbagai sektor ekonomi, sehingga berdampak pula pada kemampuan daya beli masyarakat, termasuk untuk biaya pendidikan.  
 
"Membayar SPP saja sulit, apalagi untuk membayar uang pangkal seperti yang  biasa diterapkan pada siswa dan mahasiswa baru di pendidikan swasta,” katanya.

Sehingga, tambah Abdul Fikri Faqih, diduga angka partisipasi kasar dan angka partisipasi murni pendidikan swasta di berbagai jenjang, termasuk perguruan tinggi akan menurun. Karena bila tidak ada yang mendaftar, pilihan berat lainnya adalah menutup sekolah atau kampus. Problem menurunnya angka partisipasi penduduk dalam mengikuti program pendidikan, tentunya akan berdampak signifikan dalam IPM.  

Sedangkan, tiga dimensi dasar dalam menentukan IPM adalah (1) kesehatan, (2) pendidikan, dan (3) daya beli. Dirinya mengkritik pendekatan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang dinilai terlalu mementingkan komponen ketiga, yakni daya beli masyarakat.  

"Sejak awal digelontorkan Rp405,1 triliun dana Covid-19, coba liat berapa untuk mendukung daya beli dan ekonomi, sementara pendidikan tidak menjadi konsen kebijakan,” tambahnya.

Sebelumnya, lanjut Abdul Fikri Faqih, pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti UU yang kini disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.   

Peraturan tersebut dijadikan dasar hukum untuk mengeluarkan anggaran penanganan dampak pandemi Covid sebesar Rp405,1 triliun.  Rinciannya, Rp75 triliun untuk kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan, serta Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. 

Kementerian Keuangan bahkan menaikkan kembali anggaran Covid-19 tersebut hingga tiga kali.  Pertama naik menjadi Rp677,2 triliun pada 3 Juni, kemudian naik lagi menjadi Rp695,2 triliun pada 16 Juni, dan terakhir naik menjadi Rp905,1 triliun pada 19 Juni. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait